SERANG, TitikNOL - Satgasus Bareskrim Mabes Polri, menggerebek gudang penyimpanan Narkoba jenis sabu seberat 821 kilogram di salah satu ruko di Jalan Raya Takari lingkungan Kepandean Got, Kelurahan Taktakan, Kecamatan Taktakan, Kota Serang, Sabtu (23/5/2020).
Sabu yang dibungkus menggunakan plastik bening dan bungkus lakban coklat serta ratusan boks plastik tersebut, disimpan dalam ruko yang berada di pinggir jalan di tengah permukiman warga.
"Hari ini kami rilis terkait dengan pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah yang tadi malam bisa kami tangkap kurang lebih pukul 18.30 WIB," kata Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Komjen Pol Listyo mengatakan, pengungkapan jaringan narkotika internasional dari Timur Tengah diawali oleh penyelidikan yang cukup panjang kurang lebih hampir empat bulan oleh anggota Satgasus Bareskrim Polri. Dimana yang sebelumnya juga pada Januari berhasil mengungkap 288 kilogram sabu dan mengamankan tiga orang tersangka.
"Melakukan pengembangan dan berhasil mendapatkan informasi terkait jaringan Timur Tengah akan melakukan transaksi kembali. Kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian dan akhirnya mendapati target sedang memindahkan sabu ke dalam boks," ungkapnya.
Untuk mengelabui petugas, para tersangka ini mencoba mencampur sabu tersebut dengan buah asam ranji, dimana dengan cara sabu yang sudah dikemas berbagai macam kemasan seperti dibungkus plastik, lakban dan menggunakan kemasan tempat makanan ditimbun dengan asam Jawa.
"Personel berhasil menyergap dan mengamankan dua tersangka inisial BA Warga Negara Pakistan AS Warga Negara Yaman," lanjutnya.
Narkotika jenis sabu yang berasal dari Iran tersebut masuk ke Kota Serang, melalui jalur tikus di wilayah pantai Selatan Banten pada dua minggu lalu menggunakan kapal. Kedua tersangka telah menjalani bisnis gelap di Indonesia tersebut selama dua tahun.
"Tersangka BA dan AS masuk ke Jakarta dari tahun 2011, mereka sudah sering masuk ke Indonesia dan berprofesi menjual barang rempah-rempah, domisilinya berpindah-pindah ke beberapa kota antara lain Surabaya-Jakarta dan mereka biasanya tinggal di apartemen-apartemen sewa," tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka diancam Pasal 132 Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 114 UU Narkotika dengan Ancaman hukumannya hukuman mati atau penjara seumur hidup. (Gat/TN1)