SERANG, TitikNOL - RMT (63), diduga seorang mafia tanah ditangkap oleh Polda Banten. Beberapa dokumen kepemilikan lahan dipalsukan. Sebagian lahan ada yang berkaitan dengan sitaan yang dilakukan KPK di Kelurahan Banjarsari, Kecamatan Cipocok, Kota Serang.
Tak tanggung-tanggung, dokumen lahan yang diduga dipalsukan seluas 100 hektare. Kasus ini terungkap berdasarkan laporan lima warga.
Bahkan, pelaku memerintahkan orang untuk mengakui lahan milik orang lain. Yang kemudian dokumennya Akta Jual Beli (AJB) dipalsukan. Selain itu ada sidik jari yang dipalsukan.
"Ada beberapa pemilik lahan yang tidak merasa tanda tangan dan menjual. Bahkan sidik jari menggunakan orang lain. 124 AJB di Banjarsari dan Cipocok dengan luasan 100 hekatre. Di beberapa lahan sudah naik ke sertifikat," kata Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Ade Rahmat, Rabu (29/9/2021).
Menurut Kombes Ade, tersangka melakukan aksinya dari tahun 2007. Keuntungan yang didapat ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Sejauh ini, tim Satgas Mafia Tanah sedang melakukan penyelidikan yang mendalam terkait dugaan keterlibatan aktor lain.
"Untuk korban ada beberapa pelapor kurnag lebih 5 laporan Polisi. Barang bukti seperti memberikan keterangan palsu dan mengaku tanah. Seharusnya peta dibuatkan BPN, dia (tersangka) membuat peta sendiri," terangnya.
Ia mengaku kasus ini ada kaitannya dengan lahan yang sudah disita KPK. Koordinasi akan dilakukan guna mengungkap kasus yang sejelas-jelasnya.
"Ada kaitannya (dengan lahan KPK). Kami akan berkorrdinasi dengan pihak KPK. Kami sudah beberapa kali berkoordinasi dengan KPK, 9 September kami sudah membalas surat 23 zeptember yang kebetukan objek tanah beberapa akta dan ada beberapa naik ke sertifikat," jelasnya. (Zar/TN1)