Rabu, 4 Desember 2024

Maling Motor, Dua Warga Pandeglang Ditangkap Polres Cilegon

Jajaran Satreskrim Polres Cilegon usai membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor. (Foto: Istimewa)
Jajaran Satreskrim Polres Cilegon usai membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor. (Foto: Istimewa)

CILEGON, TitikNOL - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon, berhasil meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor di wilayah Kota Cilegon.

Dua orang pelaku yang ditangkap tersebut masing - masing bernama Supriyatna (39) dan Sukimat (25). Keduanya adalah warga Pandeglang .

Tidak hanya menangkap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak tiga unit sepeda motor hingga mata kunci.

"Barang bukti yang kita amankan adalah Honda Scoopy warna merah nopol A 3803 SU, Yamaha Vixion warna hitam nopol A 4835 VX , Honda Beat warna hotam nopol 6893 SW, dua buah mata kunci dan tiga buah kunci sepeda motor jenis honda," kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Arief Nazarudin Yusuf, Rabu (24/2/2021).

Atas perbuatannya, polisi menjerat kedua pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun. (Ardi/TN1).

Komentar