SERANG, TitikNOL - Gembong pencurian spesialis kendaraan mobil pickup berhasil diringkus Tim Reserse Mobile (Resmob) Polres Serang. Selain pelaku pencurian, tersangka SO alias Rehan (40), perantara penjualan mobil hasil pencurian turut diringkus.
Tersangka TK alias Aceng (28) warga Kampung Batu Lingga, Desa Kadu Maneuh, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang ditangkap di tempat persembunyiannya di wilayah Jasinga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Tersangka terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan tempat persembunyiannya tersangka lainnya.
"Petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan tempat persembunyiannya tersangka lainnya," terang Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Minggu (23/1/2022).
Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus pencurian spesialis mobil bak terbuka ini merupakan tindak lanjut dari laporan Vidia Mainda (33) warga Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang pada 26 Desember 2021.
Dalam laporannya, korban menceritakan telah kehilangan mobil Carry Futura pick up A 8625 AF yang di parkir di garasi berikut tabung gas melon sebanyak 32 buah yang ada di atas mobil.
"Berbekal dari laporan tersebut, Tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Dari hasil penyelidikan diketahui, para pelaku pencurian berada di daerah Jasinga. Tanpa membuang waktu, Tim Resmob yang dipimpin Kasatreskrim AKP Dedi Mirza, Kamis (20/1), bergerak ke lokasi persembunyian pelaku dan berhasil menangkap tersangka TK saat sedang tidur di tempat kontrakannya.
"Dari keterangan TK, aksi pencurian mobil dilakukan bersama RD alias Kaceng, juga warga Kecamatan Banjar, yang tinggal masih di sekitaran Jasinga dibantu So alias Rehan perantara penjualan mobil curian," paparnya.
Berbekal pengakuannya, tersangka RK langsung digelandang menunjukkan persembunyian RD alias Kaceng. Namun saat rumah kontrakannya digerebeg, tersangka RD tidak ada di tempat.
"Saat menunjukan persembunyian Kaceng, tersangka TK mencoba melakukan perlawanan dan terpaksa dilakukan tindak tegas dan terukur. Setelah itu, tim kembali bergerak dan berhasil meringkus tersangka Rehan," kata Yudha.
Tersangka TK alias Aceng, kata Kapolres, diketahui merupakan residivis dan tercatat baru bebas dari Rutan Serang pada 2020 dalam kasus yang sama. Setelah bebas, tersangka TK kembali berulah dan mengakui 4 kali mencuri mobil di wilayah hukum Polres Serang.
"Diakui 4 kali mencuri mobil di wilayah hukum Polres Serang. Tersangka merupakan buruan jajaran Polda Banten karena melakukan aksi serupa di wilayah Pandeglang, Lebak, Kota Serang dan Cilegon. Untuk tersangka RD alias Kaceng masih dalam pencarian," tandasnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka, satu unit mobil Daihatsu Grand Max hasil kejahatan, Honda Vario, 11 buah songket, satu kunci T dan 6 mata kunci T, 2 golok, obeng dan palu yang merupakan sarana kejahatan. (Har/TN3)