SERANG, TitikNOL - Terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan lahan SMK Negeri 1 Ciruas Tahun 2012 senilai Rp3,5 miliar, Daud Fansori divonis 22 bulan penjara.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Serang tersebut, dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi pengadaan lahan yang sudah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.754 Miliar.
Terdakwa dikenakan pasal 3 juncto pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Daud Fansori dengan pidana penjara selama satu tahun dan 10 bulan penjara dan dibebani membayar denda sebesar Rp50 juta subsider satu bulan penjara,” ujar Ketua Majelis Hakim Epiyanto saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (23/3/2016).
Terdakwa Daud Fansori diwajibkan membayar senilai Rp1,754 miliar dari nilai kerugian negara dari pengadaan lahan tersebut.
Majelis hakim mempertimbangkan sejumlah hal sebelum menjatuhkan hukuman kepada terdakwa. Hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintah untuk memberantas tindak pidana korupsi.
"Hal yang meringankan terdakwa selama persidangan sopan, belum pernah dihukum, dan pernah menderita sakit," ucap Epiyanto
Menanggapi putusan tersebut,terdakwa Daud Fansori melalui penasehat hukumnya Sahrullah dan JPU Kejari Serang Subadri mengatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar keduanya. (Ros/red)