SERANG, TitikNOL - Eks Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Cilegon, Uteng Dedi Apendi dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 2,5 tahun penjara atas perbuatannya yang menerima suap pengelolaan parkir di Pasar Kranggot.
Berdasarkan tuntutan yang dibacakan JPU, Uteng secara fakta telah melanggar hukum dan bersalah karena telah menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatannya.
Dari bukti-bukti persidangan, Uteng telah menerima uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp130 juta yang berasal dari saksi Hartanto selaku Komisaris PT. Hartanto Arafah Perkasa dan saksi Mohammad Faozi Susanto selaku Direktur PT. Damar Aji Mufidah Jaya sebesar Rp400 juta.
Tindakan itu jelas melawan hukum atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya yaitu kewajiban terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil yang berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional, melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
"Terdakwa adalah PNS sesuai dengan fakta hukum perbuatan terdakwa dengan menerima 530 juta," kata JPU saat membacakan tuntutan, Rabu (15/12/2021).
Atas perbuatannya itu, Uteng dituntut pidana penjara selama 2 tahun enam bulan atau 2,5 tahun.
JPU meminta kepada Majelis Hakim untuk menghukum terdakwa. Selain itu juga terdakwa dituntut membayar denda 50 juta subsider 3 bulan.
"Menjatuhkan terdakwa pidana penjara 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun)," ungkapnya.
Terdakwa telah bersalah karena melanggar Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor).
Dari tuntutan itu, Majelis Hakim memberikan hak kepada terdakwa Uteng untuk melakukan pledoi.
"Atas tuntutan ini terdakwa dapat melakukan pembelaan ya. Silahkan pemikiran bapak ditumpahkan baik aspek hukumnya, biar kami pertimbangkan nanti. Satu minggu ya," ujar Ketua Majelis Hakim.
Sementara itu, Uteng mengaku naskah pembelaan akan dibuat oleh dirinya sendiri dan kuasa hukum.
"Diserahkan ke pengacara. Saya buat juga (pledoi)," ucapnya. (TN3)