SERANG, TitikNOL - Kejati Banten tetapkan dua tersangka lagi kasus dugaan korupsi pengadaan 1.800 komputer dalam rangka Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) tahun anggaran 2018.
Kedua tersangka itu adalah EKS merupakan mantan Kepala Dindikbud Banten dan US merupakan pihak swasta yang mengadakan komputer.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan mengatakan, hasil pemeriksaan EKS telah diduga keras berdasarkan bukti yang cukup, telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku Pengguna Anggaran (PA).
Sedangkan US sebagai Vendor atau Suplier, yang mengatur dan mengarahkan pengadaan komputer UNBK tersebut.
"Maka pada hari ini, terhadap saksi EKS dam saksi US ditetapkan sebagai tersangka," katanya saat ditemui di Kantor Kejati Banten, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Dalam Waktu Dekat, Kejati Banten Buka Kemungkinan Tetapkan Tersangka Kasus Pengadaan Komputer UNBK
EKS dan US ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan sejak pukul 13:00 WIB, di ruang pemeriksaan Kejati Banten.
Video: Detik-detik Mantan Kadindik Banten Digelandang ke Mobil Tahanan
Selain ditetapkan tersangka, EKS ditahan di Rutan Kelas II Serang dan US ditahan di Rutan Kelas II Pandeglang.
"Masing-masing selama 20 hari terhitung sejak hari ini tanggal 1 Maret 2022 sampai tanggal 20 Maret 2022," terangnya.
Hingga saat ini, Kejati Banten masih melakukan penyelidikan terkait aliran dana dugaan hasil korupsi tersebut. (TN3)