Sabtu, 12 Oktober 2024

Mantan Satker Bulog Serang Jadi Tersangka Penggelapan Uang Pembelian Beras

Mantan Kepala Satker Bulog Serang, AA saat digiring ke mobil tahanan Kejati Banten. (Foto: TitikNOL)
Mantan Kepala Satker Bulog Serang, AA saat digiring ke mobil tahanan Kejati Banten. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - AA, mantan Kepala Satker IV Sub Drive Serang (Bulog Serang) ditetapkan tersangka pada kasus pengadaan beras dan hasil giling gabah tahun 2016.

Atas persoalan itu, penyidik menilai kerugian Rp1,9 miliar. Kerugian itu akibat dari penggelapan uang pengadaan beras yang tidak dikembalikan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, mantan Kepala Satker Bulog Serang ditetapkan tersangka usai penyidik melakukan pemeriksaan terhadap 10 saksi.

"Kemarin telah menetapkan 1 orang tersangka berinisial AA, dalam kasus Pengadaan Beras Dalam Negeri (ADA DN) dan Kekurangan Penyerahan Beras Hasil Giling (HGL) tahun 2016, sub drive cabang Serang, kantor Jakarta dan Serang," katanya.

Baca juga: Kejati Tahan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi di Bulog Serang

Menurutnya, mantan Kepala Satker itu saat ini telah ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang.

"Melakukan penyimpangan kerugian negara Rp1,9 miliar. Status AA dari saksi jadi tersangka pada 21 Juli, dan melakukan penahanan AA selama 20 hari, di Rutan Kelas II B Pandeglang," tegasnya.

Di tempat yang sama, Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten Iwan Ginting mengatakan, tersangka AA diduga telah menggelapkan uang pembelian beras dan hasil giling gabah, yang seharusnya dikembalikan ke Bulog.

"Misalnya diberikan target 100 kilo tapi yang datang 50 kilo. Tapi uang yang diberikan kepada yang bersangkutan untuk dibelanjakan tidak sampai 100 juta, secara singkatnya seperti itu," paparnya. (TN3)

Komentar