SERANG, TitikNOL - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menetapkan tersangka dan menahan mantan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten berinisial AP.
Penahanan itu berkaitan dengan pengadaan 1.800 komputer untuk Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) se Provinsi Banten tahun anggaran 2018.
Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Herbon Siahaan mengatakan, tersangka diduga keras berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan dugaan tindak pidana korupsi karena tidak melaksanakan tugas dan kewajiban selaku KPA dan PPK.
"Maka pada hari ini terhadap AP ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten," katanya saat ditemui di Kejati Banten, Rabu (16/2/2022).
Tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dengan alasan subyektif berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP, bahwa dalam hal kekhwatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
"Alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih," ungkapnya.
Baca juga: 'Cium' Kerugian Rp6 Milyar, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Komputer Masuk Tahap Penyidikan
Mantan Sekdis itu ditetapkan tersangka usai diperiksa tim penyidik yang dimulai sekitar jam 10.00 WIB.
Atas perbuatannya, tersangka AP disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten pada 2018, melakukan pengadaan komputer sebanyak 1.800 dengan anggaran Rp25 miliar.
Adapun pengerjaannya dilakukan pihak ketiga, PT. AXI yang diduga dalam pelaksanaanya terjadi penyimpangan.
Adapun modus penyimpangan yang dilakukan yaitu kontraktor mengadakan barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak. (TN3)