SERANG, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang sedang melakukan penyidikan (Sidik) dugaan kasus korupsi pada revilitasi centra Industri Kecil Menengah (IKM) di Kota Serang.
Kegiatan itu diduga ada mark up harga dan hasilnya tidak sesuai spesifikasi. Kegiatan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Disperindagkop UKM Kota Serang itu, dengan pagu Rp5,5 miliar tahun 2020.
Dari pemeriksaan, kegiatan itu dimenangkan oleh CV. GPN dengan nilai Rp5,3 miliar.
"Kegiatan tersebut dimenangkan CV GPN dengan nilai Rp5,3 miliar. Setelah dilakukan pendalaman diduga penyimpangan berupa mark up harga dan hasil kerjaan tidak sesuai spesifikasi," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Serang, Freddy Simandjuntak, Jumat (25/3/2022).
Ia mengatakan, tim penyidik masih melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap pihak yang berkaitan dengan kegiatan revilitasi centra Industri Kecil Menengah (IKM).
"Kami sudah melakukan pengumpulan bukti-bukti dan permintaan keterangan terhadap pihak terkait sebanyak 12 orang," ungkapnya.
Ia menerangkan, progres kasus itu telah dinaikan ke tahap penyidikian pada 9 Februari 2022.
"IKM dimulai penyelidikan awal Januari 2022, jadi di awal tahun kami melakukan penyelidikan. Kemudian tim penyelidik ekspose gelar perkara dan dinaikan ke penyidikan 9 Februari 2022," terangnya. (TN3)