LEBAK, TitikNOL - Kepolisian Sektor (Polsek) Rangkasbitung, Polres Lebak berhasil membekuk Jainul (24) warga Kampung Ranjeg, Desa Sangiang, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang pada Kamis (25/4/2018) lalu, sekira pukul 23.45 WIB di kediamannya.
Jainul dibekuk Unit Reskrim Polsek Rangkasbitung atas tuduhan melakukan penggelapan dan penipuan kepada Muhamad Arif (24) selaku korban dengan cara menjaminkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) milik korbannya kepada salah satu perusahaan pembiayaan (Leasing) di Rangkasbitung.
Kanit Reskrim Polsek Rangkasbitung Tono Martono mengatakan, penangkapan terhadap Jainul dilakukan atas laporan Muhamad Arif selaku korban penggelapan dan penipuan yang dilakukan pelaku.
"Penangkapan tersebut berdasarkan laporan dari pihak terlapor atas tindakan penggelapan dan penipuan yang dilakukan oleh Jainul terhadap dirinya,"ujar Kanit Reskrim, Senin (6/5/2018) kepada sejumlah awak media.
Dijelaskan, dalam melakukan aksinya Jainul bermodus perpanjangan pajak motor, dengan meminta seluruh persyaratan termasuk BPKB dan STNK milik korban.
Akan tetapi, setelah proses perpanjangan selesai Jainul malah menggadaikan BPKB milik korban kepada salah satu perusahaan leasing motor tempat dirinya pernah bekerja.
"Atas perbuatannya, tersangka terancam pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 5 tahun penjara,"kata Tono Martono.
Ditemui di Mapolsek, Jainul kepada wartawan mengaku pernah bekerja selama satu setengah tahun dalam perusahaan pembiayaan (Leasing) kemudian berhenti dengan meninggalkan tunggakan di perusahaan tersebut.
Selain itu, Jainul pun mengaku menggadaikan BPKB milik korban yang tidak lain merupakan teman SMP nya itu untuk melunasi tunggakan miliknya di perusahaan Leasing motor tempat dirinya pernah bekerja.
"Saya gadaikan BPKB itu untuk melunasi tunggakan saya di perusahaan Leasing motor tempat saya pernah kerja dulu,"ujar pelaku. (Gun/TN2)