Jum`at, 22 November 2024

Melawan, Polisi Tembak Mati Rampok Toko Sembako di Pamulang

Ilustrasi. (Dok: Netralnews)
Ilustrasi. (Dok: Netralnews)

TANGSEL, TitikNOL - Tim Vipers Polres Tangerang Selatan terpaksa menembak mati salah satu pelaku perampokan di Toko Aqila, Jalan Padjajaran, Pamulang, Kota Tangerang Selatan.

Pasalnya, dalam peristiwa perampokan di toko sembako tersebut, polisi sempat mendapatkan perlawanan dari komplotan rampok. Polisi pun terpaksa menghadiahi timah panas kepada salah satu pelaku.\

Informasi yang diperoleh, dalam peristiwa itu polisi dapat menghentikan pelarian komplotan rampok di Toko Aqila yang terjadi pada Jum'at (19/10/2018) pagi sekira pukul 04:30 WIB.

Salah satu pelaku bernama Agus, berakhir dengan meregang nyawa usai pria yang bertugas sebagai driver itu akan meloloskan diri dengan cara menabrak polisi.

Pelaku nekat menabrak polisi menggunakan mobil yang digunakan mengangkut rekannya dan hasil rampokan agar bisa meloloskan diri.

Sementara, dua pelaku lainnya bernama Gayus dan Ridwan, berhasil diamankan polisi usai melakukan perlawanan menggunakan golok sesaat akan meloloskan diri.

Kedua pelaku ini kedapatan menggasak 32 tabung gas ukuran 3 kilogram, 5 kardus minuman sachet, dan puluhan box minuman kemasan serta puluhan selop rokok.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho menyampaikan, komplotan rampok tersebut sempat menabrak anggota polisi hingga terseret beberapa meter dari lokasi kejadian.

"Saat anggota melakukan penghadangan menggunakan motor, ditabrak oleh pelaku hingga terseret beberapa meter. Terpaksa salah satu dari pelaku harus diberikan tindakan terukur," jelas AKP Alexander Yurikho, kepada TitikNOL.

Meski begitu, kata Alexander, pihaknya mengaku masih melakukan pengejaran kepada salah satu pelaku lagi yang diketahui kabur dari sergapan polisi setelah berhasil mengobrak-abrik toko sembako.

Dalam peristiwa itu, guna pengembangan lebih lanjut, polisi mengamankan barang bukti sebuah mobil Xenia Hitam F 1022 HB, 2 buah linggis, 2 bilah golok, dan 1 pucuk senjata rakitan jenis revolver beserta 3 buah peluru.

Akibat perbuatannya, kini kedua pelaku yang tengah mendapatkan perawatan di RSUD Tangerang Selatan, dapat terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman Penjara 5 Tahun. (Don/TN3)

Komentar