Jum`at, 22 November 2024

Melawan saat Ditangkap, Bandit Jalanan Dihadiahi Timah Panas

Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)
Ilustrasi. (Dok: Tribunnews)

SERANG, TitikNOL - RM alias DK (50), bandit jalanan tersungkur dibedil Tim Reserse Mobile (Resmob) sesaat setelah diringkus di pinggir jalan Kampung Cereme, Desa Pasir Muncang, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Senin (16/8/2021) malam.

Penjahat spesialis jambret ini terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan tembakan peringatan saat diminta petugas untuk mengambil barang hasil kejahatan di rumah nya di Desa Pematang, Kecamatan Kibin.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan penangkapan terhadap pelaku pejambretan ini merupakan dari pengembangan dari tersangka SP (40), rekan DK yang ditangkap sebelumnya.

"Tersangka DK bersama SP tercatat 5 kali melakukan aksi penjambretan di wilayah hukum Polres Serang dengan sasaran wanita pengendara motor," kata Kapolres didampingi Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma kepada wartawan, Selasa (17/8/2021).

Kapolres menjelaskan aksi terakhir residivis kasus curanmor ini dilakukan di jalan Raya Serang - Jakarta Desa Lewilimus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang pada Jumat (25/6/2021) sekitar pukul 09.00 WIB.

"Korban adalah Hatijah (41), warga Kecamatan Labuan, Lampung. Korban yang mengendarai motor Honda Beat dipepet DK dan SP yang mengendarai motor Honda Sonic. Kedua pelaku berhasil mengambil paksa tas berisi handphone, uang, kartu ATM serta surat kendaraan," jelasnya.

Berbekal keterangan korban yang melapor di Mapolsek Cikande, David Adhi Kusuma menambahkan, Tim Resmob langsung diterjunkan untuk melakukan penyelidikan. Hasil nya pada Jumat (9/7/2021), Tim Resmob yang dipimpin Iptu Priyanto berhasil meringkus tersangka SP.

"Dari hasil pemeriksaan diketahui, tersangka SP kerap melakukan aksi kejahatan bersama tersangka RM alias DK," tambah Kasatreskrim.

Berbekal dari pengakuan SP, Tim Resmob mulai melakukan pengejaran terhadap tersangka DK dan berhasil meringkus saat tersangka sedang berbelanja di sebuah warung.

Saat diminta untuk menunjukan tempat penyimpanan barang hasil kejahatan, tersangka DK melakukan perlawanan. Karena tidak mengindahkan peringatan petugas, tersangka akhirnya dilakukan tindakan tegas dan terukur.

"Barang bukti yang kita dapatkan dari rumah kontrakan tersangka DK yaitu, handphone hasil kejahatan, motor Honda Sonic A 2669 HO, plat nopol palsu, helm serta jaket yang digunakan dalam aksi kejahatan," terang David. (HR/TN1)

Komentar