Jum`at, 22 November 2024

Menelisik Tersebarnya Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani, Ini Kata Ahli Hukum

Nikita Mirzani (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)
Nikita Mirzani (Instagram/nikitamirzanimawardi_172)

SERANG, TitikNOL - Kasus Nikita Mirzani yang dilaporkan diduga melakukan pencemaran nama baik dan penghinaan, mendapat atensi dari publik.

Hal itu tidak lepas dari penjemputan paksa Nikita Mirzani yang dilakukan oleh penyidik secara dramatis pada 15 Juni 2022. Terlebih, artis kondang itu sempat menolak untuk dibawa ke Mapolresta Serang Kota.

Namun pada akhirnya, Nikita Mirzani datang bersama kuasa hukumnya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Usai pemeriksaan, surat penetapan tersangka Nikita Mirzani yang ditandatangani Kasat Reskrim Polresta Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma pada 13 Juni 2022 tersebar.

Dalam menelisik persoalan itu, Ahli Hukum Afriman Octavianus turut berpendapat. Menurutnya, surat penetapatan tersangka terhadap Nikita Mirzani tidak palsu. Alasannya, polisi pasti sudah mengusutnya jika ada pemalsuan.

"Kalau palsu pasti Polresta Serang Kota sudah mengusutnya. Abang (Afirman) rasa itu gak palsu, tapi miskomunikasi. Buktinya ditongkrongin sampai dini hari di rumahnya (Nikita Mirzani)," katanya saat dihubungi, Minggu (19/6/2022).

Baca juga: Begini Kata Polisi Soal Tersebarnya Surat Penetapan Tersangka Nikita Mirzani

Afirman yang juga sebagai Gubernur Banten Lawyers Club (BLC) menerangkan, cara mengecek keaslian surat tersebut palsu terbilang mudah, tinggal mengkonfirmasi terhadap yang menandatangani.

"Kalau itu palsu, bisa dicek siapa yang tandatangan. Kalau namanya adalah anggota yang bertugas sesuai bagianya, bisa jadi itu tidak palsu, hanya kemungkinan salah buat," terangnya.

Baca juga: Surat Penetapan Nikita Mirzani Jadi Tersangka Tersebar, Padahal Sempat Diperiksa Sebagai Saksi

Ia menegaskan, surat yang dikeluarkan oleh intitusi tidak boleh dipalsukan. Untuk itu, perkara ini perlu diusut agar tidak mencoreng nama baik intitusi.

"Aparatur negara harus dapat berperilaku profesional, jika itu palsu usut dong. Karena itu bisa mecoreng nama baik institusi. Jika ada pemalsuan maka hrs d usut krn itu melanggar pasal 263 ayat (1) KUHP," tegasnya.

Baca juga: Nikita Mirzani Penuhi Panggilan Penyidik Polresta Serang Kota

Sebelumnya, Plt Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Iman Nikita Mirzani belum ditetapkan tersangka. Statusnya masih sama sesuai dengan keterangan saat ekspose 15 Juni 2022 yakni sebagai saksi.

Hingga kini, pihaknya mengaku masih memonitor tentang dokumen penetapan tersangka Nikita Mirzani yang bocor ke publik lewat media sosial.

"Kami memonitor adanya dokumen yang beredar di media sosial tentang status saudari NM sebagai tersangka. Maka kami menjawab saudari NM belum kami tetapkan tersangka sesuai pers conference 15 Juni 2022," katanya saat ditemui di Mapolresta Serang Kota, Jumat (17/6/2022).

Komentar