Serang - Ditreskrimum Polda Banten mengamankan seorang pria berinisial IS (36) seorang wiraswasta yang tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur.
Kejadian tersebut terjadi pada bulan Februari 2023, bertempat di kontrakan ibu korban di Kecamatan Waringinkurung Kabupaten Serang. Kronologis awal kejadian pencabulan itu saat korban mendownload aplikasi Litmach.
Kemudian dalam aplikasi tersebut korban disambut dengan seseorang yang tidak dikenal. Dari perkenalan itu mereka berdua terus berkomunikasi melalui whatsapp dan orang tidak dikenal yang mengaku bos mafia itu mengajak korban untuk berpacaran.
Kasubdit 4 Renakta Kompol Herlia Hatarani mengungkapkan korban diancam oleh pelaku untuk mengirimkan video bugil. “Setelah itu orang yang tidak dikenal tersebut meminta video bugil korban dan mengancam jika video tersebut tidak dikirim maka HP korban akan diset oleh orang yang tidak mengenal tersebut, kemudian karena korban mengirim video bugil korban kepada orang yang tidak dikenal tersebut,” ungkap Herlia.
Setelah korban menurut pelaku, pelaku kembali meminta korban untuk mengirimkan uang. Namun karena korban tidak memiliki uang maka pelaku menyuruuh korban untuk membuat video persetubuhan dengan ayah/bapak korban. “Beberapa hari kemudian orang tidak dikenal mengancam akan menyebarkan video tersebut dan meminta korban untuk mentransfer uang dan korban saat itu tidak mau karena tidak memiliki uang, kemudian orang tidak dikenal tersebut menyuruh korban untuk membuat video persetubuhan dengan ayah/bapak korban, karena merasa takut korban akhirnya menghubungi IS yang mana adalah ayah tiri korban melalui whatsapp dan bercerita kalau disuruh bikin video persetubuhan dengan ayah/bapak nya,” terang Herlia.
“Lalu IS mengatakan 'tidak usah nanti apih transfer', kemudian korban mengirim nomor orang yang tidak dikenal kepada IS setelah 2 hari kemudian IS pulang ke rumah dimana korban tinggal, lalu pada malam hari nya orang tidak dikenal tersebut kembali meminta video bugil korban dan saat itu korban kembali mengirim video tersebut kepada orang yang tidak dikenal itu,” Herlia.
Herlia menjelaskan bahwa korban diancam lagi untuk membuat video asusila bersama ayahnya dan pelaku IS mengiyakan korban. “Beberapa hari kemudian orang tidak dikenal tersebut kembali menghubungi korban dan meminta korban untuk membuat video persetubuhan dengan ayahnya, lalu korban kembali menyampaikan kepada IS dan pada saat itu IS mengatakan 'yaudah hayu buat aja, soalnya apih lagi ga ada uang' kemudian korban melihat ke kamar yang mana pada saat itu dikamar tersebut ada WS yaitu ibu kandung korban untuk memastikan kalau WS sudah tidur, lalu IS kembali lagi ke ruang tamu/tv dan pada sekira pukul 24.00 Wib IS menyetubuhi korban di ruang tamu kontrak tamu,” jelas Herlia.
Selang beberapa hari IS mengajak kembali korban untuk melakukan tindakan asusila dengan modus bos mafia meminta kembali video tersebut. “Kemudian selang 3 hari dari kejadian pertama IS menghubungi korban dan berkata 'bos mafia chat apih nyuruh apih sama mbi bikin video lagi'kemudian keesokan harinya IS pulang dan kembali melakukan persetubuhan dan atau melakukan cabul terhadap korban di ruang tamu/tv,” tutur Herlia.
Herlia menjelaskan bahwa kejadian tersebut sudah terjadi kurang lebih 20 kali dalam kurun waktu 2023-2025. “Kejadian tersebut terus terulang kali kurang lebih 20 kali di kurun waktu 2023 sampai 25 juni 2025, dan setiap selesai di setubuhi korban diberikan uang senilai Rp.100.000 sampai dengan Rp.250.000 atas adanya kejadian ini korban mengalami rasa takut dan trauma dan melaporkannya ke SPKT Polda Banten,” terang Herlia.
Pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti ,1 lembar foto copy tanggal kelahiran korban, 1 lembar foto copy Kartu Keluarga, 1 celana panjang warna hitam, dan sejumlah pakaian pelaku dan korban dan sejumlah ponsel. Herlia menjelaskan bahwa pelaku sudah melakukan penangkapan dan penangkapan. “Telah dilakukan dan tersangka terhadap pada tanggal 9 Agustus 2025, jelas Herlia. “Motifnya menyetubuhi korban dengan modus berpura-pura sebagai bos mafia untuk mengelabui korban,” Herlia Pelaku dijerat Pasal 81 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman jaminan penjara minimal 5 Tahun dan lama 15 Tahun.