Senin, 7 April 2025

Miliki 2 Kg Ganja, Tiga Pemuda di Tirtayasa Dibekuk Polda Banten

Barang bukti berupa ganja yang berhasil diamankan Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten. (Foto: TitikNOL)
Barang bukti berupa ganja yang berhasil diamankan Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten. (Foto: TitikNOL)
SERANG, TitikNOL - Subdit III Ditresnarkoba Polda Banten berhasil menangkap tiga remaja penyalahgunaan narkotika jenis Ganja di Kampung Laban pada Sabtu (7/3/2020) sekitar pukul 18.30 WIB.

Dirresnarkoba Polda Banten Kombes Pol Yohanes Hernowo mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang diduga kerap terjadi transaksi narkoba.

"Petugas mendapat Informasi terkait adanya peredaran/penyalahgunaan narkotika Jenis ganja di sekitar Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang, setelah bergerak kami berhasil menangkap pelaku," kata Kombes Pol Yohanes, Minggu (8/3/2020).

Ketiga pelaku yakni N (25) saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis ganja. Kepada petugas, N mengaku narkotika tersebut dititipkan kepadanya yang nantinya akan diambil oleh LA (23).

"Kami melakukan penggembangan lalu menangkap pelaku LA (23) yang diduga akan mengambil narkotika jenis ganja dan akan dikirimkan ke pemiliknya yang bernama F (25)," katanya.

Para tersangka mengaku, bahwa barang miliknya ia dapatkan dari seseorang yang bernama H (DPO) yang menurut pengakuannya berada di Medan.

"Dari hasil penangkapan tim mendapatkan barang bukti dua bungkus plastik bening yang tiap bungkus plastik berisi bahan/yang diduga narkotika jenis ganja," ungkapnya.

Barang bukti yang diamankan, Ganja dengan berat bruto keseluruhan 2.108 gram, 1 buah handphone Merk VIVO F15 simcard Indosat, 1 buah Handphone merk XIAOMI 4A simcard Indosat, 1 buah Handphone Merk SAMSUNG S10 simcard Simpati, 1 buah Handphone Merk Samsung A50 simcard XL, 1 buah tempat rokok warna hitam yang di dalamnya terdapat 6 (enam) buah rokok yang berisikan bahan/daun yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat bruto + 7,03 gr.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 112 ayat (1), UU No 35 Th. 2009 tentang penyalahgunaan Narkoba Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun penjara. (Gat/TN1)
Komentar
Tag Terkait
Berita Terkait