Senin, 25 November 2024

Miliki Paket Tembakau Gorila, Warga Serang Divonis 4 Tahun

Ilustrasi. (Dok: BNN Provinsi Sulawesi Selatan)
Ilustrasi. (Dok: BNN Provinsi Sulawesi Selatan)

SERANG, TitikNOL - Terdakwa M. Ardiansyah, warga Link. Kepandean, Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, divonis empat tahun penjara dan denda Rp800 juta, karena terbukti memiliki narkoba jenis tembakau gorila.

"Berdasarkan Undang Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 pasal alternatif 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 tentang Narkotika yang mengatur atas kepemilikan, pemeliharaan, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika, maka divonis hukuman penjara 4 tahun dan denda Rp800 juta," kata Ketua Majlis Hakim di Pengadilan Negeri Serang, Kamis (20/6/2019).

Menurutnya, jika terdakwa tidak mampu membayar denda sebesar Rp800 juta, maka diganti dengan kurungan selama satu bulan.

Dalam pembacaan vonis, terdakwa terlibat kasus narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis tembakau gorila sebanyak satu paket, dengan berat netto 0,0471 gram yang sudah dipecah dalam lintingan.

Namun, Ketua Majlis Hakim memberikan keleluasaan terdakwa untuk menggunakan hak banding.

Dengan dibantu penasihat hukum, terdakwa Ardiansyah memilih pikir-pikir dalam menentukan nasibnya.

"Terimakasih yang mulia, saya pilih pikir-pikir," tegas Ardiansyah.

Sebelumnya, kasus ini bermula dari laporan masyarakat setempat terkait adanya penyalahgunaan narkotika di Kepandean. Berbekal laporan itu, kepolisian langsung melakukan penyelidikan terhadap terdakwa.

Saat melakukan penangkapan dan penggeledahan, Polres Serang mendapatkan empat paket dan satu linting Narkotika jenis tembakau gorila dalam bungkus rokok yang tersimpan di lemari pakaian. (Son/TN1)

Komentar