SERANG, TitikNOL - Fakta mengejutkan datang dari oknum Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung. Pasalnya, pemegang palu keadilan itu jadi tersangka penyalahgunaan sabu.
Bahkan, dua oknum Hakim dan oknum pegawai PN Rangkasbitung pernah gunakan sabu pada saat jam kerja di kantornya.
Hal itu terungkap usai Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten, mengekspos hasil pemeriksaan atas kasus tersebut.
"Nggak (gunakan sabu saat memimpin sidang), pengakuannya menggunakan di luar sidang, di luar pekerjaan tapi waktunya masih jam kerja. Ya pernah di kantor, pernah di beberapa tempat," kata Kepala BNNP Banten, Brigjen Hendri Marpaung, Senin (23/5/2022).
Baca juga: Dua Oknum Hakim PN Rangkasbitung yang Konsumsi Sabu Ditetapkan Tersangka
Marpaung menyebutkan, keempat penyalahgunaan narkotika itu positif menggunakan sabu jenis ice kristal usai dites urine.
"Menurut hasil pemeriksaan keempat positif (gunakan sabu). Kita akan tes secara laboratorium," terangnya.
Untuk mengungkap pemesanan sabu 20,634 gram tersebut, tim pemberantasan masih melakukan pendalaman dan pengembangan.
"Saat ini kita sedang lakukan pendalaman dan kita lakukan penetapan sebagai tersangka dan sebagai terperiksa," ujarnya. (TN3)