JAKARTA, TitikNOL - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan pengaduan advokat bernama Ach. Supiyadi kepada Ruhut Sitompul atas dugaan pelanggaran kode etik dan pencemaran nama baik prosesnya dilanjutkan.
Anggota MKD Darizal Basri menjelaskan bahwa bukti-bukti yang dibawa oleh Supiyadi telah memenuhi syarat. Dimana, kicauan Ruhut Sitompul dalam twitter terbukti melanggar UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik dan aturan kode etik DPR lantaran melontarkan kata-kata kasar yang tidak patut di ruang publik.
Baca juga: Diperiksa MKD, Ruhut Sitompul Merasa Tidak Bersalah
"Tadi sudah dilakukan pemeriksaan ke pengadu. Data yang kami terima dari pengadu, akan diuji kepada ahli IT," ujar Darizal di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/10/2016).
Darizal mengungkapkan, Supiyadi telah melampirkan bukti-bukti kicauan Ruhut di Twitter. Lanjutnya, bukti-bukti tersebut akan dikaji oleh ahli IT.
Baca juga: Soal Hak Asasi Monyet, Ruhut Ngaku Salah
Namun demikian, MKD belum akan membuat panel dalam membahas dugaan kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Ruhut Sitompul untuk memutuskan sanksi yang akan diberikan.
Sebelumnya, Ruhut juga telah dikenakan sanksi ringan atas ucapannya yang mengatakan Hak Asasi Manusia menjadi Hak Asasi Monyet.
"Kalau ini memenuhi syarat diperiksa ada unsur pelanggaran etiknya, ya pasti dipertimbangkan sanksi yang pernah dia terima dulu," tandas Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat itu. (Bara/quy)