Kamis, 3 April 2025

Mobil dan Rekening Penampung Pembobolan Rp8,5 Miliar Nasabah Bank Himbara Disita Kejati Banten

Penyidik Kejati Banten saat geledah rumah tersangka pembobol nasabah Bank Himbara (Foto: Ist)
Penyidik Kejati Banten saat geledah rumah tersangka pembobol nasabah Bank Himbara (Foto: Ist)

SERANG, TitikNOL - Kejati Banten geledah rumah pembobol uang Rp8,5 miliar milik nasabah bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Penggeledahan dilakukan di dua tempat. Di antaranya di rumah tersangka NHK bertempat di Jalan Serpong Jaya, Buaran, Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan dan di tempat usaha barbershop milik tersangka di jalan Surya kencana Pamulang barat kota Tangerang Selatan.

"Pelaksanaan pengeledahan dan penyitaan dilakukan di rumah tersangka NHK dan tempat usaha barbershop," kata Kasi Penkum Kejati Banten, Ivan Hebron Siahaan, Jumat (20/1/2023).

Baca juga: Kuasai Internet Banking, Eks Pejabat Bank Himbara Ditahan Usai Bobol Uang Nasabah Rp8,5 Miliar

Dari hasil penggeledahan di rumah tersangka, penyidik menyita berupa mobil, 2 unit laptop, handphone serta 17 dokumen terkait.

Sedangkan dari tempat barbershop, penyidik menyita tujuh dokumen dan buku tabungan atas nama A yang diduga digunakan sebagai rekening penampungan oleh tersangka.

"Penyitaan barang bukti milik tersangka NK dan dokumen hasil penggeledahan akan dijadikan barang bukti dalam perkara dimaksud serta untuk penyelamatan kerugian keuangan negara," paparnya. (TN3)

Komentar