Mobil Mewah yang Disita Kejati Banten Hasil Bagi-bagi Duit Dugaan Korupsi Pekerjaan Fiktif

Mobil mewah yang disita Kejati Banten atas kasus dugaan SPK fiktif pada anak perusahaan BUMN (Foto: TitikNOL)
Mobil mewah yang disita Kejati Banten atas kasus dugaan SPK fiktif pada anak perusahaan BUMN (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Kejati Banten ungkap hasil pembelian dari mobil mewah, yang disita dari dugaan korupsi pekerjaan fiktif pada anak perusahaan BUMN.

Kajati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menerangkan, mobil mewah itu keluaran tahun 2021 dengan merk Mercedes Benz type E 300.

"Tim penyidik bergerak cepat dalam rangka penanganan ini, hari ini tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap satu unit Mercedes Benz type E 300 tahun 2021," katanya, Kamis (6/4/2022).

Baca juga: Kejati Banten Sita Mobil Mewah Kaitan Korupsi Pekerjaan Bodong di Anak Perusahaan BUMN

Ia menjelaskan, mobil mewah itu diduga didapatkan dari bagi-bagi duit pencairan SPK fiktif.

"Mobil ini diduga diperoleh dari hasil pencairan, pembayaran SPK fiktif," jelasnya.

Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi Pekerjaan Fiktif, Presiden Bisnis Devlopment Anak Perusahaan BUMN Ditahan

Menurutnya, mobil mewah itu akan jadi barang bukti di pengadilan atas kasus tindak pidana dugaan korupsi pada pembuatan pekerjaan bodong paket pekerjaan 3D Pack dan sofware AMIS untuk pekerjaan Kilang Pertamina Internasional Balongan.

"Akan jadi barang bukti tindak pidana dari PT. IAS berkaitan dengan penerbitan pembayaran PT. KPI Balongan SPK fiktif," tutupnya. (TN3)

Komentar