SERANG, TitikNOL – Sebuah mobil jenis ertiga dengan nomor polisi A 1265 N milik Desa Cihara, Kabupaten Lebak disalahgunakan untuk transaksi sabu.
Mobil itu dipakai oleh RM yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO) oleh Polda Banten atas kasus pengedaran sabu.
RM berhasil kabur setelah terlibat pengejaran dengan tim Ditresnarkoba Polda Banten. Bahkan terdapat jejak peluru di mobil yang digunakan pelaku.
“Mobil anggota kita datang dari arah depan menghadang, karena sudah curiga, kabur. Mundur, maju. Pada saat maju inilah menabrak. Karena menabrak inilah respon anggota itu menghentikan laju kendaraan itu menembak, sasarannya ban karena kendaraan bergerak melesek ke body,” kata Wadirnarkoba Polda Banten, AKBP Nico Setiawan, Senin (13/2/2023).
Nico menyatakan, RM bersama rekannya berhasil kabur meninggalkan mobil yang dikendarainya di dekat Samsat Kota Serang. Pengejaran dilakukan setelah tersangka FR selaku kurir tertangkap dan dilakukan pengembangan.
“Kita duga ada 2 orang di dalam mobil sementara ini. Yang salah satunya RM itu. FR sudah kita amankan, hasil introgasi ngambil barang suruhan RM, sehingga kita pancing, kita tangkap tapi curiga duluan,” ucapnya.
Berdasarkan keterangan Kades Cihara, RM merupakan sukarelawan di Desa Cihara sebagai sopir. Bahkan kades tidak mengetahui mobil operasional desa digunakan dan dibawa ke Kota Serang.
“Yang kita tahu berdasarkan keterangan pak Kades sukarelawan, iya (sopir) kira-kira begitu. Karena yang bersangkutan sukarelawan, kunci dipegang dia. Aktivitasnya nggak kemana-mana jadi kepala desa nggak tahu,” jelasnya. (TN3)