Minggu, 8 September 2024

Modal Rekaman CCTV, Polres Cilegon Ungkap Komplotan Maling Motor Jaringan Sumatera

Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono didampingi Kasat Reskrim AKP Maryadi saat menggelar ekspose mengungkapkan kasus curanmor. (Foto: TitikNOL)
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono didampingi Kasat Reskrim AKP Maryadi saat menggelar ekspose mengungkapkan kasus curanmor. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL – Jajaran Polres Cilegon berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), setelah video rekaman CCTV viral di grup WhatsApp. Bermodal video tersebut, polisi langsung melacak identitas dan menangkap para pelaku.

Pelaku AS (18) merupakan tersangka pertama yang berhasil ditangkap oleh jajaran Satreskrim Polres Cilegon di Pelabuhan Merak, saat akan menyebrang ke Lampung. Usai menangkap AS, polisi langsung mengembangkan kasus tersebut untuk menyisir komplotan curanmor lainnya di Cilegon.

Tujuh pelaku lain kemudian ditangkap dari hasil pengembangan. Pelaku lainnya ditangkap di sejumlah wilayah di Sumatera. Ketujuh pelaku tersebut yakni SH (34), MR (21), RK (38), HR(31), HRY (21), SR (25) dan AA (32).

"Ada yang ditangkap di Lampung, tim menangkap pelaku di sana. Tentu akan berkembang jaringan, jumlah dan titik lainnya," kata Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono, Kamis (5/11/2020).

Mereka biasa beroperasi di sekitar Cilegon dan Serang. Hasil pengakuan pelaku, mereka mencuri kendaraan di Kecamatan Jombang, Citangkil, Cibeber dan Anyer.

"Selama ini hasil pemeriksaan motifnya ekonomi, itu jadi kajian kami. Jangan anggota merasa bangga bisa mengungkap, tapi juga dianalisis mengapa kejahatan terjadi," tuturnya.

Selain menangkap 8 pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti yakni 10 unit sepeda motor hasil curian dan kunci leter T.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Maryadi menambahkan, barang hasil curian itu dijual oleh pelaku dengan harga mulai dari Rp2 juta-Rp3 juta. Mereka menjualnya ke wilayah Sumatera.

"Mereka jual ke Lampung, ada yang ke Sumatera. Dijual antara Rp2 juta sampai Rp3 juta," jelasnya.
Untuk membertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancamannya hukuman penjara 7 tahun. (Ardi/TN1).

Komentar