SERANG, TitikNOL - Pelaku pencurian handphone pemilik toko busana di Kecamatan Walantaka, Kota Serang diringkus polisi.
Tersangka bernama Doni (33) ditangkap di rumahnya di Perumahan Bukit Permai, Kecamatan Serang, Kota Serang.
Selain pelaku pencurian, Tim Resmob juga mengamankan HO (22) warga Kecamatan Cipocok Jaya yang merupakan tersangka penadah barang hasil curian.
Keduanya ditangkap 16 Maret 2022 sekitar pukul 22:30 WIB. Adapun korbannya bernama Salsa Shadilahmatullah (21) asal Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP David Adhi Kusuma menjelaskan, aksi pencurian handphone terjadi pada 14 Februari 2022 lalu.
Modus pencurian yang dilakukan dengan berpura-pura menjadi pembeli. Tetsangka Doni kemudian mencuri handphone di atas meja yang ditinggalkan pemiliknya.
"Setelah mengambil handphone dan dimasukan dalam tas selempang, tersangka langsung pergi. Beruntung saat melakukan pencurian, aksi tersangka terekam kamera tersembunyi," katanya.
Setelah mengetahui handphone milik nya hilang dicuri, korban sempat melihat rekaman CCTV dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Serang Kota.
"Dari hasil penyelidikan akhirnya diketahui identitas pelaku pencurian dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya," terangnya.
Dari hasil pemeriksaan diketahui jika handphone telah dijual kepada HO. Berbekal dari pengakuan tersangka Doni, Tim Resmob langsung bergerak mencari tersangka penadah dan berhasil mengamankan di rumahnya.
"Kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di rutan polres dengan barang bukti yang diamankan satu unit handphone dan motor Yamaha Mio yang digunakan sebagai sarana kejahatan," terangnya. (Har/TN3)