Rabu, 4 Desember 2024

Modus Mengobati, Oknum Guru Ngaji di Serang Tega Setubuhi Santriwati

Ilustrasi. (Dok: Goriau)
Ilustrasi. (Dok: Goriau)

SERANG, TitikNOL - AS (47), oknum guru ngaji di salah satu Pondok Pesantren (Ponpes) di Kabupaten Serang diringkus diduga melakukannasusila terhadap anak didik perempuannya yang masih berusia 17 tahun.

Tersangka ditangkap di rumahnya pada 27 Februari 2023 sekira pukul 18.15 WIB.

Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, kasus pencabulan terjadi pada 17 September 2023. Korban merupakan santriwati, dan pelaku adalah guru ngajinya.

"Kejadiaannya saat Magrib, sekitar jam 18.15 WIB. Dilakukan di lingkungan pesantren," katanya.

Kasus dugaan pencabulan itu terbongkar saat keluarga menjenguk korban di Pesantren. Korban mengalami perubahan perilaku dan menjadi tempramental.

"Awalnya ketika orangtua dan kakak korban menjenguk di pondok pesantren, melihat tingkah laku korban yang aneh dari biasanya dan perkataan korban kasar kepada orangtuanya," ujarnya.

Kemudian kakak korban membujuk korban untuk menceritakan apa yang dialaminya selama di Pondok Pesantren.

"Tidak lama korban mulai cerita bahwa dirinya telah dilecehkan oleh tersangka, korban bercerita bahwa dirinya pernah di paksa untuk memegang kemaluan tersangka dan pelecehan lainnya," paparnya.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza mengatakan korban telah dicabuli sebanyan tiga sekali. Pencabulan terhadap murid ngajinya itu dilakukan oleh tersangka dengan modus mengobati.

"Kejadian cabul tersebut dilakukan oleh tersangka kepada korban dalam waktu yang berbeda sebanyak 3 kali," tutupnya.

Dedi menegaskan atas perbuatannya itu AS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Har/TN3)

Komentar