SERANG, TitikNOL - Diduga memaksa bersetubu dengan dua gadis berumur 16 tahun, pemuda asal Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Serang, ditangkap polisi.
Pemuda tersebut adalah AN (19) dan SA (21). Keduanya ditangkap di rumah korban setelah pihak keluarga menghubungi petugas pada 7 Mei sekitar pukul 22.30 WIB.
"Pada saat perbuatan asusila terjadi, pemilik rumah atau pun rekan tersangka tidak berada di tempat," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Kamis (8/6/2023).
Yudha menerangkan, modus yang dilakukan tersangka dengan mengajak bancakan.
Setelah selesai, tersangka membawa korban ke kamar terpisah dan merayu korban agar mau berhubungan badan.
"Ajakan hubungan suami istri tersebut ditolak, namun kedua korban akhirnya tidak berdaya. Keesokan harinya sekitar pukul 07.00, kedua korban pulang ke rumah masing-masing," terangnya.
Melihat anaknya pulang pagi, orangtua korban mengintrogasi karena curiga. Akhirnya terungkap jika korban mengaku telah disetubuhi paksa tersangka.
Setelah itu, tersangka diminta untuk datang ke rumah korban agar mengklarifikasinya dan menyelesaikan permasalahan dengan musyawarah.
Kemudian, orangtua korban melapor kepolisian untuk membawa tersangka.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Har/TN3)