SERANG, TitikNOL - Modus Mengaku sebagai anggota polisi untuk mencuri motor, dua pria berinisial DOM (27) dan AN (52) membawa kabur sepeda motor milik Nasrudin (32) pada Selasa, 08 April 2025, sekitar pukul 15.30 wib.
Kejadi berawal saat korban sedang melintas di Jalan Raya Serang - Cilegon, kemudian dihentikan oleh kedua pelaku, dengan alasan sepeda motornya tidak terpasang plat nomor.
"Korban mengendarai sepeda motor lalu diberhentikan oleh dua orang laki-laki yang mengaku sebagai anggota polisi," kata Kasatreskrim Polresta Serkot, Kompol Salahudin, Jumat, (11/04/2025).
Kedua pelaku berdalih akan memeriksa sepeda motor korban di kantor polisi, jika memang asli milik sendiri, akan diberi plat nomor. AN meminta STNK milik Nasrudin dan membonceng korban.
DOM dan AN sempat membawa keliling Nasrudin keliling Kota Serang sebelum akhirnya mengarah dan berhenti di depan Polresta Serkot.
"Korban pun mengikuti arahan pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi kemudian pelaku meminta STNK motor tersebut dan membawa STNK berserta sepeda motor korban sambil membonceng korban," lanjutnya.
Saat sampai di depan Mapolresta Serkot, pelaku dan korban berhenti. Nasrudin yang turun kemudian bertanya ke AN kenapa tidak masuk ke dalam polres. Saat itulah, pelaku AN dan DOM membawa lari sepeda motor korban dan memukul Nasrudin.
Korban langsung masuk ke polres dan membuat laporan polisi agar motornya bisa kembali. Dan Kurang dari 1x24 jam, polisi berhasil menangkap kedua pelaku, pada Rabu, 09 April 2025, sekitar pukul 03.00 wib dini hari di rumah masing-masing, di Kota Serang, Banten.
"Para pelaku dikenakan Pasal 378 juncto 365 KUHP. Sepeda motor Vario korban sudah digadaikan sebesar Rp8 juta. Pelaku kini sudah mendekam di penjara Polresta Serkot untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.