SERANG, TitikNOL - Polisi menangkap dua pemuda akibat jualan ganja dengan modus untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Mereka adalah RTD (25) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dan WI (31) warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.
Keduanya ditangkap pada 19 Juli 2023 pukul 22.30 WIB, di pinggir jalan Raya Cikande-Rangkasbitung, tepatnya di Kampung Kareo Kukun, Desa dan Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang saat menunggu pelanggan.
Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan, barang bukti 5 paket ganja dari dalam saku dan rumah kontrakan berhasil disita dari dua tersangka.
Barang bukti didapatkan dsri hasil penggeledahan. Pada awalnya, petugas menyita barang bukti 3 paket ganja dari saku celana salah satu tersangka.
Kemudian, di rumah kontrakan tersangka, petugas menemukan 2 paket ganja.
"Untuk yang 2 paket ganja ditemukan dalam saku celana yang digantung di dalam kamar tidur," katanya, Senin (24/7/2023).
Saat diintrogasi, tersangka mengaku baru sekitar 1 bulan berbisnis ganja. Alasannya keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena tidak bekerja.
"Untuk ganja dibeli dari seorang pengedar berinisial BM (DPO) warga Jakarta Barat. Keduanya membeli ganja secara patungan," jelasnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Har/TN3)
Air Sungai Meluap, Ratusan rumah di Kabupaten Serang terendam Banjir
Jalan Raya Cilegon - Anyer Terendam Banjir, Arus Lalu Lintas Macet 2 Kilometer
Prediksi Manchester City vs Bristol City yang Akan Berlaga 10 Januari 2018
Sungai Ciujung Meluap, Satu Desa di Kabupaten Serang Terendam Banjir
Klinik Diduga Ilegal Digerebek, Ternyata Pemiliknya Mantan Cleaning Service
Area Sawah Ikut Tergusur Proyek Normalisasi Cibanten
Sungai Ciberang Meluap, Puluhan Rumah di Lebak Terendam Banjir