Jum`at, 18 Oktober 2024

Modus Untuk Kebutuhan Hidup, 2 Pemuda di Serang Jualan Ganja

Ilustrasi. (Dok: Bontangpos)
Ilustrasi. (Dok: Bontangpos)

SERANG, TitikNOL - Polisi menangkap dua pemuda akibat jualan ganja dengan modus untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Mereka adalah RTD (25) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang dan WI (31) warga Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang.

Keduanya ditangkap pada 19 Juli 2023 pukul 22.30 WIB, di pinggir jalan Raya Cikande-Rangkasbitung, tepatnya di Kampung Kareo Kukun, Desa dan Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang saat menunggu pelanggan.

Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan, barang bukti 5 paket ganja dari dalam saku dan rumah kontrakan berhasil disita dari dua tersangka.

Barang bukti didapatkan dsri hasil penggeledahan. Pada awalnya, petugas menyita barang bukti 3 paket ganja dari saku celana salah satu tersangka.

Kemudian, di rumah kontrakan tersangka, petugas menemukan 2 paket ganja.

"Untuk yang 2 paket ganja ditemukan dalam saku celana yang digantung di dalam kamar tidur," katanya, Senin (24/7/2023).

Saat diintrogasi, tersangka mengaku baru sekitar 1 bulan berbisnis ganja. Alasannya keuntungannya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari karena tidak bekerja.

"Untuk ganja dibeli dari seorang pengedar berinisial BM (DPO) warga Jakarta Barat. Keduanya membeli ganja secara patungan," jelasnya.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 111 Ayat (1) UU.RI No. 35 Th. 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Har/TN3)

Komentar