SERANG, TitikNOL - Peredaran minuman keras (miras) di Provinsi Banten seolah sulit dikendalikan. Dalam waktu dua pekan saja, polisi dapat menyita 12 ribu botol.
Ribuan botol minuman keras itu didapatkan dari berbagai macam tempat, mulai dari tempat hiburan malam hingga toko klontongan.
Selain miras, peredaran narkotika di wilayah hukum Polda Banten mengalami peningkatan dibandingkat tahun 2021. Hal itu terungkap berdasarkan data kepolisian.
Untuk membebaskan jeratan peredaran tersebut, Ketua MUI Banten KH. TB. Hamdi Ma'ani meminta pemerintah daerah (Pemda) membuat peraturan daerah (Perda) miras nol persen.
Baca juga: Jelang Ramadan, Polisi Musnahkan 12 Ribu Botol Miras dan 33 Kg Sabu
"Kami mohon ada perda miras 0 persen," katanya usai memusnahkan moras dan narkotika di Mapolda Banten, Jumat (1/4/2022).
Menurutnya, payung hukum itu merupakan salah satu jalan menyelamatkan Tanah Jawara dari peredaran miras dan narkotika.
"Dengan ada payung hukum itu akan terselamatkan anak bangsa ini," terangnya. (TN3)