SERANG, TitikNOL - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu 15,528 gram dari tersangka MH dan HM yang merupakan jaringan Lapas Tangerang.
Pemusnahan pun dilakukan dengan cara diblender. Dan disaksikan pihak kejaksaan, BPOM Banten, MUI Banten, Polda Banten dan seluruh jajaran BNNP serta para ulama.
Dikatakan Kabid Pemberantasan BNNP Banten AKBP Abdul Majid, terungkapnya peredaran narkoba jaringan lapas ini dari hasil pengembangan kedua tersangka MH dan HM.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan pengembangan narkotika tersebut milik AG yang berada di lapas Tangerang lama dan langsung kita amankan," kata AKBP Abdul, ditemui di Kantor BNNP Banten, Selasa (16/5/2017).
Dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 15,528 gram sabu, satu buah alat timbangan dan satu unit handphone merek xiaomi warna emas.
"Ketiganya dikenakan pasal 114 subsider 112 Undang-undang 35 tahun 2009 RI tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal enam sampai 20 hukuman penjara," pungkasnya. (Gat/red)