Jum`at, 22 November 2024

Nekat Bisnis Tembakau Gorila, Warga Cilegon Ditangkap Polis

Ilustrasi. (Dok: Okezone)
Ilustrasi. (Dok: Okezone)

CILEGON, TitikNOL – AS (30), warga Lingkungan Baru, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon diringkus Polisi lantaran bisnis tembakau gorila.

AS ditangkap di salah satau kantor ekspedisi yang beralamat di Jalan Raya Merak Lingkungan Gerem, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon pada 5 Januari 2022.

Dirnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Suhermanto, penangkapan dilakukan berkat informasi masyarakat yang resah dengan adanya peredaran gelap narkotika jenis tembakau gorila.

"Saat melakukan pengembangan di rumah tersangka, ditemukan barang bukti satu buah timbangan elektrik dan satu pcs plastik klip untuk menimbang dan mengemas kembali tembakau gorilla yang telah dibelinya untuk dijual kembali,” katanya, Kamis (6/1/2022).

Berdasarkan hasil introgasi, tembakau gorila itu didapatkan dengan cara membeli dari media sosial seharga Rp2 juta.

“Tujuan tersangka memiliki narkotika jenis tembakau gorila untuk dijual kembali dan juga untuk dikonsumsi sendiri,” ujarnya.

Atas perbuatannya, AS (30) dikenakan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Permenkes nomor 4 tahun 2021 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan atas perbuatannya, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun. (TN3)

Komentar