Selasa, 17 September 2024

Nekat Jadi Kurir Narkotika, 2 Pemuda Asal Kota Serang Diciduk, 518 Sabu Disita

Ilustrasi. (Dok: Podiumnews)
Ilustrasi. (Dok: Podiumnews)

SERANG, TitikNOL - SO alias Lono (20) dan WD (18) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang diringkus polisi saat menjalankan aksinya sebagai kurir sabu.

Penangkapan dilakukan pada 8 September 2023 sekitar pukul 21.30 WIB. Hal itu terungkap berdasarkan informasi dari masyarakat.

"Dari rumah tersangka SO, diamankan barang bukti satu paket besar tembakau sintetis seberat 56,6 gram," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Kamis (14/9/2023).

Dalam penggeledahan, tersanhka SO masih menyimpan narkoba jenis sabu yang disembunyikan di rumah kontrakan di Kelurahan Citeureup, Kecamatan Walantaka.

"4 bungkus paket besar dan 218 paket kecil sabu ditemukan dalam lubang lemari. Bersama barang buktinya, kedua tersangka selanjutnya dibawa ke mapolres untuk dilakukan pemeriksaan," ucapnya.

Menurutnya, tersangka berperan sebagai kurir sabu dari seorang bandar berinisial BO (DPO) untuk menjemput atau menyimpan sabu sesuai perintah BO.

"Tersangka SO dan WD diakui sebagai kurir yang bertugas mengambil atau menyimpan sabu di lokasi yang ditentukan BO. Setiap 500 gram sabu yang sampai ke tangan konsumen, keduanya mendapat upah Rp30 juta," ungkapnya.

Sedangkan barang bukti tembakau sintetis, kedua tersangka mengaku membeli media sosial Instagram tanpa mengenal siapa penjual. Bisnis haram ini, sudah dilakukan tersangka sejak awal 2023.

"Kasus ini masih kami kembangkan. Tim satgas Satresnarkoba masih mengejar BO yang disebut sebagai bandar dan pemilik Instagram yang menjual tembakau sintetis," tandasnya.

Dalam penangkapan itu, total barang bukti sabu yang disita sebanyak 518 gram dan tembakau gorila 56,6 gram.

Atas perbuatannya, tersangka SO dan WD dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Th. 2009 Jo Permenkes no 36 tahun 202 tentang perubahan penggolongan narkotika. (Har/TN3)

Komentar