Jum`at, 22 November 2024

Nekat Nyambi Jual Tembakau Gorila, Bos Sepatu di Kota Serang Diciduk Polisi

Tembakau gorila (Dok. Fimela.com)
Tembakau gorila (Dok. Fimela.com)

SERANG, TitikNOL - MR (25), seorang penjual sepatu di Kelurahan Drangong, Kecamatan Serang, Kota Serang, diringkus polisi akibat nyambi jualan tembakau gorila.

Pemilik toko sepatu di wilayah Drangong itu, menggunakan keuntungan penjualan sepatu untuk modal membeli 200 gram tembakau Gorilla seharga Rp16 juta.

Tidak hanya sendiri, dalam aksinya tersangka dibantu oleh anak buahnya, RA (24). Penjualannya dilakukan lewat empat akun instagram.

"Dalam sebulan MR dan RA telah tiga kali melakukan pembelian tembakau gorilla. MR bersama dengan RA mendapatkan tembakau itu dari akun Instagram Gorilla Indonesia seharga Rp16 juta," kata Kasatresnarkoba Polres Serang Iptu Michael K Tandayu, Rabu (13/4/2022).

Barang haram itu dijual seharga Rp200 ribu per 2 gram di wilayah Kabupaten Serang dan Kota Serang.

Adapaun hasil penjualan tembakau atau ganja sintesis ini, mencapai Rp60 juta, dengan keuntungan sekitar 12 juta.

"Tersangka MR sudah setahun menjalankan bisnis narkoba ini. Sedangkan RA baru bergabung dengan tersangka MR dalam memperjual belikan narkoba ini," jelasnya.

Selain dari keuntungan usaha jual sepatu, Michael mengungkapkan modal pembelian tembakau gorilla itu dibeli secara patungan antara MR, RA dan SB yang saat ini masih dalam pengejaran kepolisian.

"Keduanya mengaku patungan untuk modal. Tersangka MR Rp2 juta, RA Rp4 juta dan SB Rp4 juta. Harga narkoba ini dari pemasoknya Rp16 juta, mereka bayar Rp10 juta dulu, sisanya yang Rp6 juta dibayar setelah narkoba habis dijual," ungkapnya.

Michael menegaskan kedua tersangka MR dan RA ditangkap di Toko Sepatu pada 6 April 2022 pada pukul 23.30 WIB, dengan barang bukti 2 bungkus besar dan 20 paket kecil tembakau Gorilla.

"Kami masih melakukan pengembangan. Untuk modus operandinya memperjual belikan tembakau Gorilla melalui akun instagram untuk mengambil keuntungan," tegasnya.

Akibat perbuatannya mengedarkan tembakau gorilla, kedua pelaku akan dijerat pasal 112, dan atau 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara. (Har/TN3)

Komentar