TANGSEL, TitikNOL - Maksud hati melunasi hutang dan menikah dua kali dengan istri siri menggunakan uang haram, pria berinisial Syal alias Arif (40) terpaksa diamankan polisi, Jum'at (8/6/2018).
Warga Jalan Drs. M Gobel, Blok D 16 No. 10, Lembah Hijau Rt 012/013 Kalurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, ditangkap polisi lantaran melakukan penipuan kepada Rosa Fitri, hingga mengalami kerugian Rp150 juta.
Usut punya usut, pelaku yang memiliki ciri-ciri perut buncit berkulit gelap tersebut mengaku sebagai karyawan Universitas Islam Negeri (UIN) dan bisa memasukkan anak korban ke Fakultas Kedokteran UIN dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp150 juta.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yurikho, pelaku ditangkap Tim Vipers Polres Tangsel di rumah istri keduanya di wilayah Bogor, Jawa Barat, lantaran melakukan penipuan dengan mengaku sebagai karyawan Universitas Islam Negeri (UIN) untuk menipu korbannya.
"Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 477 /K/V/2018/SPKT/Res.Tangsel Tanggal 15 Mei 2018, pelaku berhasil dibekuk di Bogor. Pelaku melakukan penipuan dengan mengaku karyawan UIN dan menjanjikan bisa memasukkan anak korban di Fakultas Kedokteran UIN, dengan syarat menyerahkan Rp150 juta," terang AKP Alexander Yurikho.
Informasi yang berhasil diterima TitikNOL menyampaikan, pihak kepolisian akan melakukan upaya paksa berupa penahanan terhadap tersangka dan melakukan penelusuran aset tersangka yang diduga hasil kejahatan untuk dilakukan upaya penyitaan.
Selain itu pihak kepolisian akan melakukan kerjasama dengan UIN dalam melakukan sosialisasi penerimaan siswa baru agar peristiwa penipuan tidak terulang kembali di Kampus UIN. (Don/TN1).