JAKARTA,TitikNOL – Sidang praperadilan Jessica Kumala Wongso, tersangka pembunuh Wayan Mirna Salihin, telah sampai pada tahap pamungkas hari ini, dengan agenda pembacaan putusan. Namun, ada kemungkinan putusan dalam sidang hari ini tidak bisa dilaksanakan lantaran tak berkekuatan hukum.
Hal ini diungkapkan kuasa hukum Polsek Metro Tanah Abang, AKBP Aminullah. Putusan hakim nantinya jatuh pada pihaknya, sedangkan perbuatan hukum kepada Jessica dilakukan Polda Metro Jaya.
"(Misalkan) nanti diputus bahwa termohon (Polsek Metro Tanah Abang) harus segera mengeluarkan tahanan (Jessica). Tapi kan yang nahan Polda bukan Polsek. Jadi, ini putusan yang tidak mempunyai kekuatan hukum, tidak bisa dilaksanakan," kata Aminullah di PN Jakarta Pusat, Selasa (1/3/2016).
Karena itu, Aminullah sukar menjelaskan apa motivasi pihak Jessica dalam mengajukan praperadilan ini. Dia menduga, ada kemungkinan pihak Jessica ingin menggali informasi mengenai bukti yang sudah dimiliki penyidik dalam kasusnya.
"Kita enggak tahu motivasi dia, apa ingin mencari informasi, apa sih yang dimiliki penyidik dalam kasus Jessica," tuturnya.
Aminullah mengungkapkan, putusan praperadilan Jessica bisa berkekuatan hukum jika termohon minimal dua pihak, yakni Polsek Metro Tanah Abang dan Polda Metro Jaya.
"Yang melakukan perbuatan hukum Polda, seharusnya pihaknya (termohon) ada dua minimal. Tapi, kan masih ada kesempatan, mungkin dia mau mengajukan praperadilan lagi," ucap Aminullah. (Okz/red)