Senin, 25 November 2024

Nikahi Gadis Di Bawah Umur, Kades di Lebak Dilaporkan ke Polisi

Yayat Ruyatna, Ketua LSM LKBB saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Rangkasbitung. (Foto: TitikNOL)
Yayat Ruyatna, Ketua LSM LKBB saat memberikan keterangan pers kepada sejumlah wartawan di Rangkasbitung. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Kepala Desa Cibungur, Kecamatan Leuwidamar bernama Suherman, dilaporkan salah satu LSM di Kabupaten Lebak ke Polres dan Bupati Lebak.

Kades itu dilaporkan, karena dituding telah menikahi secara siri gadis di bawah umur berinisial K, yang masih berumur 13 tahun.

Yayat Ruyatna, Ketua LSM LKBB yang melaporkan kades tersebut menyebut, pernikahan tersebut tidak dibenarkan oleh Undang Undang manapun.

Dirinya menyebut, kades yang dilaporkannya melanggar Undang Undang nomor 1 tahun 1974 tentang pokok perkawinan dan Undang Undang nomor 17 tahun 2017 tentang Peraturan Pemerintah Penganti Undang-undang (Perppu) perlindungan anak.

"Sebagai pejabat publik, Suherman dapat diancam pidana dengan kurungan penjara selama minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dengan denda sebanyak Rp6 miliar. Laporan pengaduan ke Polres sudah kami sampaikan pada tanggal 13 Oktober 2017 lalu," ujar Yatna, panggilan akrabnya kepada sejumlah awak media di Rangkasbitung, Kamis (19/10/2017).

Yatna menjelaskan, pernikahan antara Suherman dengan gadis K yang masih di bawah umur itu sudah terjadi sejak dua bulan lalu.

"Kami minta Kapolres Lebak untuk menindaklanjuti laporan yang sudah kami sampaikan, dengan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan dan memprosesnya sesuai hukum. Kami berharap, pihak penyidik segera memanggil pihak-pihak yang terlibat dalam pernikahan siri tersebut untuk segera dimintai keterangan," tegas Yatna.

Dilain pihak, Suherman, Kades Cibungur saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon selulernya dan pesan singkat, enggan berkomentar.

"Maaf ini dengan siapa," ujarnya melalui pesan singkat.

Terpisah, Camat Leuwidamar, Endi Suhendi mengaku sudah tahu soal adanya pelaporan ke polisi.

"Iya saya juga menerima laporan hal itu dari LSM, padahal saya selaku Camat sudah mensosialisasikan kepada KUA dan masyarakat agar tidak menikahkan gadis atau anak perempuan di bawah umur karena ada Undang-undang tentang perlindungan anak. Kalau benar soal permasalahan Kades Cibungur yang dilaporkan itu, saya sangat sesalkan sekali, ya itu resiko yang harus ditanggungnya sendiri," tukas Endi diujung telepon selulernya.

Sementara itu, hingga berita ini dilansir, TitikNOL masih berupaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak Polres Lebak. (Gun/red)

Komentar