SERANG, TitikNOL - Tersangka Nikita Mirzani kasus Undang-Undang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) Nikita Mirzani akhirnya menjalani wajib lapor ke Satreskrim Polresta Serang Kota, Senin (1/8/2022).
Ini menjadi wajib lapor pertamanya, karena sebelumnya dia tidak datang dengan alasan kesehatan yang seharusnya menjalani wajib lapor.
Kasi Humas Polresta Serang Kota AKP Iwan Sumantri membenarkan kedatangan Nikita Mirzani ke Mapolresta Serang Kota yang didampingi kuasa hukumnya.
"Iya hari ini NM menjalani wajib lapor. Sudah, sekitar jam 09.30 WIB," kata Iwan kepada awak media.
Baca juga: Tak Jadi Tahan Nyai, Polisi Sita HP Iphone 12 dan Akun Instagram Nikita Mirzani
Iwan menjelaskan kedatangannya ke Mapolresta Serang Kota langsung ditemui oleh penyidik. Rencananya, Nikita Mirzani akan kembali menjalani wajib lapor pekan depan.
"Masih harus wajib lapor. Jadwalnya setiap pekan. Untuk harinya itu tidak tentu," jelasnya.
Baca juga: Lambayan Tangan Jadi Simbol Nikita Mirzani Tinggalkan Ruang Pemeriksaan
AKP Iwan mengapresiasi tersangka NM, karena secara kooperatif datang ke Mapolresta Serang Kota untuk mejalani wajib lapor.
"Kita berterima kasih karena NM datang untuk menjalani wajib lapor," tandasnya.
Pelru diketahui, kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap tersangka Nikita Mirzani, karena alasan kemanusiaan. Dimana dia mempunyai kewajiban untuk mendampingi anak-anak nya yang juga masih kecil, serta permintaan kuasa hukum, yang memberikan jaminan. (TN1)