SERANG, TitikNOL - RA alias Wahyu (34) warga Margatani, Kecamatan Keramatwatu, Kabupaten Serang diringkis polisi akibat edarkan obat terlarang.
Dia ditangkap di jalan raya Serang-Pandeglang, Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang pada 2 Agustus 2023 sekitar pukul 00.30 WIB. Barang bukti 2010 butir obat terlarang dan handphone disita.
"Awalnya ada informasi dari masyarakat, lalu kita tindaklanjuti dengan mendatangi lokasi yang dicurigai kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba," kata Kapolres Serang AKBP Wiwin Setiawan, Sabtu (5/8/2023).
Wiwin mengatakan, tersangka ditangkap dengan barang bukti 1000 butir hexymer dan 1010 pil jenis tramadol yang dibungkus kantong plastik.
Selain barang bukti obat keras, petugas juga mengamankan 1 unit handphone yang dijadikan sarana transaksi. Bersama barang buktinya, tersangka RA alias Wahyu kemudian digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, tersangka RA mengakui membeli dua jenis obat keras tersebut secara COD dari seorang pengedar yang mengaku bernama Abang (DPO).
Bisnis haram itu telah dilakukan tersangka kurang lebih 3 bulan dengan alasan tidak memiliki pekerjaan.
"Tersangka RA ini mengaku sudah 3 bulan berjualan pil koplo. Tersangka yang pengangguran terpaksa menjual obat karena keuntungannya untuk kebutuhan sehari-hari," tandasnya didampingi Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu.
Atas perbuatannya, tersangka RA dijerat Pasal 197 atau Pasal 196, UU RI No 36 tahun 2009, tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar. (Har/TN3)