KOTA TANGERANG, TitikNOL - Tim Res Narkoba Polsek Jatiuwung, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengamankan dua pelaku penikmat barang haram jenis sabu-sabu, berinisial TY (22) dan ZB (18).
Keduanya ditangkap di salah satu kamar kontrakan yang berlokasi di RT.005/004 Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Jum'at (15/12/2017).
Penangkapan tersebut bermula setelah polisi mendapatkan informasi dari masyarakat, jika kedua pelaku sering menjadikan kontrakannya sebagai tempat menghisap dan transaksi sabu-sabu.
Kabag Humas Polrestro Tangerang Kota Kompol. Triyani kepada TitikNOL menyampaikan, dua anggota Unit Reskrim Narkoba Aiptu Suparman dan Aiptu Herlan, langsung melakukan penggerebegan setelah mendapatkan informasi kedua pelaku telah menjadikan tempat kontrakannya sebagai tempat transaksi narkoba.
"Kedua pelaku berhasil diamankan anggota Unit Reskrim Polsek Jatiuwung, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik klip berisi sabu-sabu yang disimpan di bawah dan di atas kasur kamar kontrakan," terang Kompol Triyani.
Kini, kedua pelaku harus menghuni sel tahanan Polsek Jatiuwung guna penyelidikan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, keduanya terancam pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Don/red).