Oknum Kades Pengeroyok Wartawan di Lebak Selatan Terancam 5 Tahun Penjara

Foto ilustrasi. (Dok: net)
Foto ilustrasi. (Dok: net)

LEBAK, TitiNOL - Kepolisian Sektor (Polsek) Bayah, Polres Lebak, sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus dugaan pengeroyokan terhadap Gusriyan, salah satu wartawan media online TitikNOL, kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lebak pekan lalu tertanggal 25 Februari 2018.

Hal itu berdasarkan bukti data SPDP yang diterima oleh TitikNOL bernomor : SPDP/01/II/2018/Reskrim dengan rujukan Pasal 109 ayat (1) KUHAP, Undang-undang RI Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Laporan Polisi Nomor : LP/02/II/Banten/Res Lebak/Sek Bayah, tanggal 16 Januari 2018 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP Sidik/01/II/2017/ Reskrim, tanggal 20 Februari 2018.

Surat tersebut memberitahukan bahwa pada Minggu tanggal 25 Februari 2018, telah dimulai penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Penganiayaan atau melakukan kekerasan secara bersama dimuka umum terhadap orang atau barang.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUH Pidana atas nama tiga tersangka yakni Ahmadyani (47), Pekerjaan Kepala Desa (Kades), Agama Islam, warga Kampung Pulomanuk RT01/RW03, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Lalu Entep Sugiyanto (25) bin Ahmadyani, pekerjaan wiraswasta, Agama Islam, warga Kampung Pulomanuk RT01/RW03, Desa Darmasari, Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak.

Kemudian Yudi Hermawan (31) alias Ronal bin H. Sumar, pekerjaan wiraswasta, Agama Islam, warga Kampung Cibunar RT02/RW05, Desa Ciparahu, Kecamatan Cihara, Kabupaten Lebak. SPDP tersebut ditandatangani oleh Kapolsek Bayah AKP Sadimun selaku penyidik.

Kapolsek Bayah AKP Sadimun saat dihubungi membenarkan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan SPDP kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lebak terkait kasus dugaan pengeroyokan tersebut.

"Dua saksi terlapor yaitu Entep dan Ronal sudah kita periksa, kemudian dilakukan gelar perkara. Setelah dilakukan gelar perkara keduanya ditetapkan sebagai tersangka. Namun untuk Kadesnya (Ahmadyani) belum kita periksa, karena yang bersangkutan minta didampingi pengacaranya. Mereka dijerat pasal 170 ayat (1) KUH Pidana. Ancaman kurungan penjaranya di atas lima tahun," ujar Sadimun diujung panggilan WhatsAppnya, Minggu (4/3/2018). (Gun/TN1)

Komentar