SERANG, TitikNOL - MJN (60), seorang oknum pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang diciduk polisi lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya.
Pelaku ditangkap di rumah istri pertamanya yang terletak di Desa Tenjoayu, Kecamatan Tanara pada Selasa 14 Februari 2023.
Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi mengatakan, ada 5 santriwati yang diduga menjadi korban pelecehan oknum pimpinan ponpes ini.
"Betul, MJN yang merupakan pimpinan ponpes diamankan petugas Unit PPA setelah dilaporkan karena diduga telah mencabuli beberapa santriwatinya," katanya, Senin (20/2/2023).
Ia menyebutkan, sejauh ini korban yang jadi korban pencabulan dialami 5 santriwati. Peristiwa keji tersebut terjadi dari bulan Maret hingga Desember 2022.
"Para korban mengaku dicabuli di ponpes milik tersangka dan ada yang sempat diinapkan di hotel," ujarnya.
Ia menjelaskan, kasus terbongkar pada saat korban saling bercerita terhadap perilaku pelaku. Hingga akhirnya terdengar oleh salah seorang tokoh masyarakat.
"Setelah mendengar adanya tindakan asusila, tokoh masyarakat ini kemudian memberitahu pihak keluarga korban. Setelah dibenarkan oleh korban, selanjutnya dilaporkan ke P2TP2A Kecamatan Tanara dan selanjutnya dilaporkan ke Unit PPA," jelasnya.
Usai mendapat laporan, Unit PPA melakukan visum terhadap dua korban. Hasilnya didapati terdapat robekan pada selaput dara akibat penetrasi benda tumpul.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya dengan motif tidak kuat menahan nafsu birahi. Modusnya sendiri dengan mengimingi para korban akan dijadikan anak angkat," tutupnya.
Atas perbuatannya, tersangka MJN dijerat dengan Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. (TN3)