CILEGON, TitikNOL - Sebut saja Mawar (16), warga Kampung Kadumaneuh, Desa Kadumaneuh, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang diperkosa secara bergiliran oleh tujuh orang pemuda yang baru dikenalnya di Pantai Habibie, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang.
Keluarga korban yang mengetahui anaknya menjadi korban pemerkosaan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Cilegon. Setelah mendapat laporan dari keluarga korban, Satreskrim Polres Cilegon langsung bergerak cepat, dan akhirnya berhasil meringkus dua dari tujuh orang pelaku yang melakukan pemerkosaan tersebut .Dua pelaku itu adalah AMT (19) dan ARW (19).
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pemerkosaan yang dilakukan tujuh pemuda itu bermula dari perkenalan yang dimulai oleh Korban Mawar dengan Pelaku AMT melalui BBM. Bukannya menjalin hubungan baik, namun justru membawa petaka bagi korban.
Tepatnya pada tanggal 7 januari 2016 lalu , korban diajak oleh Pelaku AMT untuk bertemu di Pantai Habibie Puloampel, Kabupaten Serang. Setelah tiba di Pantai, korban yang telah ditunggu oleh Pelaku AMT dan enam orang rekan lainnya. Pelaku AMT yang saat itu sedang berpesta minuman keras dan dalam kondisi mabuk berat langsung memperkosa korban secara bergiliran besama teman-temannya.
“Saya mengajak korban bertemu lewat janji di BBM. Terus setelah korban pastikan untuk ketemu dipantai, saya dan teman-teman sudah menunggu dipantai sambil mabuk,” ujarnya saat pelaku saat kegiatan ekspos gelar perkara di Halaman Mapolres Cilegon, Senin (18/1/2016).
Setelah memperkosa korban,kata pelaku AMT, dirinya melihat korban tak berhenti menangis dan melihat itu korban langsung diantarkan pulang ke rumahnya .
Pascainsiden tersebut, AMT dan ARW langsung disergap Satuan Unit PPA Polres Cilegon. AMT yang merupakan warga Kampung Kedungsoka RT 07 RW 02, Kelurahan Kedungsoka, Kecamatan Puloampel, Kabupaten Serang ini diringkus dirumahnya, Tak lama setelah itu pelaku ARW juga berhasil diringkus petugas.
Sementara itu, Kapolres Cilegon AKBP Anwar Sunarjo mengungkapkan, penangkapan pelaku Setelah Satuan Unit PPA melakukan penelusuran dan melakukan pemeriksaan mendalam, kedua kelaku yang salah satunya merupakan teman dekat korban langsung diamanakan.
“Ini merupakan hasil dari pengembangan laporan terkait adanya persetubuan anak dibawah umur. Dari laporan langsung kita kembangkan dan ditangkap dua pelaku AMT dan ARW,” Terangnya.
Untuk menanggung jawabkan perbuatannya, dijerat pasal 81 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dan kepada pelaku dikenakan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
"Sekarang kita masih mengejar lima pelaku lain yang hingga masih buron. Kelimanya adalah, SM, BD alias EG, SN, MS dan FR." katanya. (Ar/red)