Parkir Sembarangan, Pemilik Kendaraan Ditindak Tegas Petugas Gabungan

Satlantas Polres, Satpol PP dan Dishub Kota Cilegon saat menertibkan kendaraan roda empat dan roda dua yang parkir sembarangan disepanjang jalan protokol Kota Cilegon. (Foto:TitikNOL)
Satlantas Polres, Satpol PP dan Dishub Kota Cilegon saat menertibkan kendaraan roda empat dan roda dua yang parkir sembarangan disepanjang jalan protokol Kota Cilegon. (Foto:TitikNOL)
CILEGON, TitikNOL - Petugas  Satlantas Polres Cilegon bekerjasama dengan  Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cilegon menertibkan kendaraan roda empat dan roda dua yang parkir sembarangan disepanjang  jalan protokol Kota Cilegon, Kamis (3/3/2016).

Pantauan dilapangan, operasi gabungan di sepanjang jalan protokol yang dimulai dari simpang  ADB hingga Sucofindo tersebut bertujuan untuk  menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan di bahu jalan  sehingga menyebabkan kemacetan.

"Semua surat-surat kendaraan yang parkir sembarangan kita periksa satu persatu .Sementara  bagi pemilik kendaraan  yang tidak menunjukan kelengkapan  surat menyuratnya langsung kita tilang untuk diproses hingga kepengadilan," ujar Kanit Laka Satlantas Polres Cilegon, Ipda Harlen Tampubolon.

Bagi kendaraan yang surat-suratnya lengkap  diberikan berupatan peringatan supaya tidak memarkirkan kendaraannya di bahu jalan.

"Jadi mulai dari ADB hingga Sucofindo itu merupakan kawasan tertib lalu lintas. Makanya  semua kendaraan yang pakir sembarangan kita tertibkan semua tanpa tebang pilih," tegasnya.

Tidak hanya kendaraan parkir sembarangan yang ditertibkan , semua PKL (Pedagang Kaki Lima) ,yang berjualan diatas trotoar juga menjadi sasaran. "Makanya kita melibatkan Satpol PP ,karena urusan pedagang itu mereka yang berhak menertibkannya,” tutup Kanit. (Ar/red)

Komentar