SERANG, TitikNOL - AH dan RS, pasangan suami istri di Kota Serang ditetapkan sebagai tersangka kasus penimbunan minyak goreng.
Sebanyak 9.600 botol minyak goreng di simpan di sebuah rumah di komplek BSD, Walantaka, Kota Serang, untuk dijual ke daerah Jakarta.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemerikasaan dan gelar kasus.
Baca juga: Polisi Tangkap Penimbun Minyak Goreng di Kota Serang, 5 Orang Diperiksa
"Pihak kepolisian sudah gelar kasus dan naik proses penyidikan dan menetapkan pasutri AH dan RS sebagai tersangka," kata Kapolres Serang Kota, AKBP Maruli Hutapea, Rabu (23/2/2022).
Ia menerangkan, penimbun mendapatkan minyak goreng hasil dari keliling di Kota Serang. Setelah dikumpulkan, minyak goreng itu dijual kembali ke wilayah Jakarta.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka dapatkan minyak goreng hasil dari keliling di wilayah Kota Serang lalu dikumpulkan, kemudian dijual kembali ke wilayah Jakarta," terangnya.
Baca juga: Polisi Belum Tetapkan Tersangka Kasus Penimbunan Minyak Goreng di Kota Serang
Adapaun pihak yang diperiksa adalah pasangan suami istri, pengendara mobil dan keneknya serta penghuni rumah keponakan dari tersangka.
"Dimana mereka telah melakukan penimbunan 9.600 kemasan sebagai pemilik barang tersebut dan pemilik tempat penimbunan minyak goreng," ujarnya.
Hingga kini, penyidik Polres Serang Kota masih mengembangkan penyidikan. (TN3)