Selasa, 17 September 2024

Pegawai DLH Cilegon Gunakan Uang Hasil Korupsi Retribusi Sampah Untuk Judi Online Hingga Liburan ke Bali

Dua tersangka kasus dugaan korupsi retribusi sampah pada DLH Kota Cilegon saat digiring penyidik untuk dilakukan penahanan. (Foto: TitikNOL)
Dua tersangka kasus dugaan korupsi retribusi sampah pada DLH Kota Cilegon saat digiring penyidik untuk dilakukan penahanan. (Foto: TitikNOL)

CILEGON, TitikNOL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Cilegon menetapkan MR dan RP sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi retribusi sampah di TPSA Bagendung pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon.

Kasus korupsi retribusi sampah yang menjerat MR dan RP terjadi pada tahun 2020-2021.

MR yang statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada saat itu menjabat sebagai Bendahara Penerimaan Subag Keuangan DLH Kota Cilegon, sedangkan tersangka RP Tenaga Harian Lepas (THL) di tempat yang sama.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Cilegon, Ryan Anugrah, mengatakan para tersangka diduga tidak menyetorkan uang retribusi sampah ke kas daerah hingga memanipulasi dokumen.

Baca juga: Kejari Tetapkan Dua Pegawai DLH Cilegon Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Retribusi Sampah

"Wajib retribusi sampah memang ada yang disetorkan, ada yang tidak sama sekali disetirkan, dan ada pula uang yang disetorkan hanya sebagian.Selain itu juga dalam kasus ini ditemukan adanya manipulasi dokumen dengan mengurangi jumlah kubikasi sampah dan tagihan retribusi yang harus disetorkan ke kas daerah, "jelas Ryan, dalam keterangan persnya, Kamis (15/8/2024).

Ryan mengungkapkan , kerugian negara akibat perbuatan dua pegawai DLH Kota Cilegon tersebut mencapai Rp 550 juta.

"Adapun uang hasil pembayaran retribusi sampah yang tidak dilakukan penyetoran ke kas daerah tersebut digunakan para tersangka untuk kepentingan pribadi dan modal bermain judi online hingga liburan ke Bali, " jelasnya. (Ardi/TN)

Komentar