SERANG, TitikNOL - Pegawai Kejari Cilegon yang bawa sabu lewat charger handphone (HP) ke Lapas Cilegon, tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Dia sempat diamankan untuk diperiksa oleh Ditresnarkoba atas penyerahan dari Lapas Cilegon.
Kedua pegawai Kejari Cilegon itu adalah SD (50) sebagai PNS dan IW (35) berstatus honorer. Mereka tidak terbukti terlibat dalam jaringan penyalahgunaan sabu.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengatakan, pegawai Kejari Cilegon hanya jadi saksi lantaran tidak ada mensrea terhadap penyalahgunaan narkoba.
"SD dan IW statusnya sebagai saksi. Tidak ada mensrea dari SD dan IW terhadap penyalahgunaan narkoba," katanya saat ditemui di Mapolda Banten, Jumat (20/5/2022).
Ia menerangkan, SD dan IW tidak memiliki alat bukti petunjuk sebagai bagian dari jaringan pengedar narkoba. Bahkan, hasil cek urine negatif.
"Terhadap perkara ini, SD dan IW tidak dapat dimintai pertangunggjawaban pidana," terangnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pegawai Kejari Cilegon itu hanya dititipkan barang dari Satpam karena diantarkan via jasa pengiriman.
"Tidak ada komunikasi per telpon anatara DL dan SD. Tapi DL menggunakan orang luar untuk melepon ke SD. Saudara SD dapat titipan dari Satpam yang berjaga," jelasnya.
Baca juga: Diduga Selundupkan Sabu Dalam Cas, Oknum Pegawai Kejari Cilegon Ditangkap Pegawai Lapas
Ia menegaskan, alasan dipilihnya IW dan SD untuk mengantarkan sabu tersebut, masih dalam pengembangan.
Menurutnya, dari kasus penyelundupan sabu lewat charger, bagian skema dari DL yang merupakan warga binaan Lapas Cilegon.
Sejauh ini, polisi masih mengejar pemilik sabu yang telah dikantongi identitasnya.
"Tidak ada niat jahat. Jadi SD dan IW bukanlah jaringan membawa narkoba ke lapas. Keduanya pro aktif membawa urine Faktanya keduanya dinyatakan negatif. Berbeda dengan DL dan KT positif sabu," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah menetapkan DL dan KT sebagai tersangka atas penyelundupan sabu. Keduanya merupakan residivis perkara yang sama dan warga binaan Lapas Cilegon. (TN3)
Pilkada Tangsel 2020, KPU Batasi Dana Kampanye Sebesar Rp32 Milliar
Ini Alasannya Kenapa Sarapan dengan Pisang Jangan yang Terlalu Matang
Gubernur Banten Copot Spanduk Promosi Asian Games yang Salah Tulis
Prediksi BMKG tentang Hujan Lebat dan Angin Kencang Hari Ini dan Besok
Kekecewaan Sufmi Dasco Soal Layanan Kesehatan di Tangsel Dinilai Politis
Pemerintah China Melarang Konsumsi Pisang untuk Mengurangi Pornografi
Banyak CPNS Belum Melampirkan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani , Ini Kata BKPP Cilegon
Tuna Aksara di Banten Terus Turun, Rano Karno: Program TBM Harus Dikembangkan
Mahasiswa Semarang Olah Kulit Rambutan Jadi Teh