SERANG, TitikNOL - Kepala UPT Damkar Kota Serang, Uba Agus membenarkan jika laki-laki berinisial GPP yang diciduk Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten Rabu (10/8/2016), karena kasus kepemilikan Narkoba merupakan salah satu anak buahnya.
Ia menyatakan, jika GPP sudah bekerja di Damkar sejak tahun 2013 sebagai petugas harian lepas Damkar.
“Yah, kabarnya memang ada anak buah saya yang ditangkap polisi terkait kasus narkoba," ungkapnya kepada wartawan, Kamis (11/8/2016).
Baca juga: Simpan Ganja, Pegawai Damkar Kota Serang Diciduk Polda Banten
Uba melanjutkan, untuk status kepegawaiannya sendiri, GPP terancam akan dipecat. Soalnya, GPP sudah menyalahi perjanjian kerja dengan tersangkut masalah hukum.
"Jika ada yang tersangkut masalah hukum, maka otomatis akan diberhentikan,” tegasnya. (Tisna/rif)