Jum`at, 4 April 2025

Pekerjakan Anak di Bawah Umur jadi Pemandu Karaoke, Wanita Paruh Abaya Diamankan Polisi

Ilustrasi. (Dok: Viva)
Ilustrasi. (Dok: Viva)

PANDEGLANG, TitikNOL - LEM alias Mamih Lulu alias Eva (42) warga Desa Teluk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, diamankan petugas Satuan Reskrim Polres Pandeglang, Rabu (20/11/2019).

Ibu rumah tangga kelahiran Pulau Dewata ini diamankan di sebuah tempat hiburan karaoke, karena diduga melakukan tindak pidana exploitasi anak di bawah umur.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Pandeglang AKP Ambarita mengatakan, tersangka melakukan perdagangan orang dan atau exploitasi ekonomi terhadap anak di bawah umur.

Korban MK (15) warga Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang, dijadikan sebagai pemandu karaoke di sebuah tempat hiburan di Pandeglang.

"Ditempat karaoke itu, tersangka LEM alias Mamih meminta korban untuk menemani seorang pengunjung pria dalam satu ruangan tertutup," ujar Kasatreskrim, Kamis (21/11/2019).

Dikatakan Ambarita, korban sudah bekerja sebagai pemandu lagu di tempat karaoke selama satu setengah bulan atas ajakan salah seorang temannya. Setiap kali menemani tamu, korban hanya diberikan upah sebesar Rp100 ribu.

"Jadi korban dipekerjakan sebagai pemandu lagu dengan bayaran Rp100 ribu setiap menemani tamu pria," katanya.

Terungkapnya kasus eksploitasi anak di bawah umur ini, setelah jajaran Polres Pandeglang menggelar Operasi Bina Kusuma pada Selasa (19/11/2019) malam.

Tersangka Mamih Lulu yang kedapatan mempekerjakan anak di bawah umur, langsung diamankan ke Mapolres Pandeglang untuk dilakukan pemeriksaan.

"Pasal yang kami gunakan dalam kasus ini yaitu Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 10 UURI No. 21 th 2007 tentang tindak pidana pemberantasan perdagangan orang dan/atau pasal 76 huruf i Jo pasal 88 UURI No. 35 th 2014 tentang perubahan atas undang – undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 5 - 15 tahun Penjara," tandasnya. (Har/TN1)

Komentar