Selasa, 10 Desember 2024

Pelaku pencabulan Anak Kandung di Lebak Dibekuk Polisi

Penangkapan pelaku pencabulan oleh Tim Reskrim Polsek Bojongmanik, Polres Lebak. (Foto: TitikNOL)
Penangkapan pelaku pencabulan oleh Tim Reskrim Polsek Bojongmanik, Polres Lebak. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Tim Reskrim Polsek Bojongmanik, Polres Lebak, berhasil membekuk SMN (52) warga Kampung Bojong Serang, Desa Harjawana, Kecamatan Bojongmanik, Kabupaten Lebak, terduga pelaku pencabulan terhadap anaknya hingga hamil.

Informasi diperoleh dari Kepala Desa Harjawana, Juanda menyebutkan, pelaku yang sempat buron selama lima bulan dibekuk polisi di tempat pelariannya, di daerah jagal babi Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat pada Kamis (10/10/2019) sekira pukul 3.00 Wib menjelang pagi.

"SMN ditangkap di daerah jagal babi Jakarta Barat, Kamis malam Jumat kemarin, sekitar jam tiga pagi. Sekarang sudah di polres," ujar Juanda, kepada TitikNOL, Sabtu (12/10/2019).

Baca juga: Ayah di Lebak Diduga Cabuli Dua Anak Kandungnya hingga Hamil

Dikonfirmasi, Iptu Yedi Cahyadi Kapolsek Bojongmanik, membenarkan penangkapan terhadap SMN alias Maong terduga pelaku pencabulan tersebut.

"Yang nangani unit PPA polres, langsung ke PPA saja, pak," ucap Kapolsek singkat, melalui aplikasi WhatsAppnya. (Gun/TN1)

Komentar