Sabtu, 5 April 2025

Pelaku Curanmor Asal Lampung Dibekuk Reskrim Polsek Pulomerak

Kapolsek Pulomerak, Kompol Muhammad Yosa Hadi saat menghadirkan tersangka untuk dimintai keterangan pihak wartawan. (Dok:net)
Kapolsek Pulomerak, Kompol Muhammad Yosa Hadi saat menghadirkan tersangka untuk dimintai keterangan pihak wartawan. (Dok:net)

CILEGON, TitikNOL - Zainal Abidin (35), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Lampung Selatan berhasil ditangkap petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Pulomerak, Kota Cilegon karena pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolsek Pulomerak, Kompol Muhammad Yosa Hadi mengatakan, pencurian kendaraan bermotor ini terjadi di jalan Kubang Wates, Kelurahan Kota Bumi, Kecamatan Purtwakarta, Kota Cilegon.

"Awalnya, Mabruri (korban) memarkirkan motornya di pinggir jalan. Kemudian ditinggal sebentar karena korban mau pulang ke rumahnya," kata Kapolsek kepada wartawan, Jum'at (12/5/2016).

Tidak lama korban meninggalkan motor, dengan cepat pelaku langsung beraksi dengan cara merusak kunci kontak.

"Karena kunci kontak sudah dalam keadaan rusak, pelaku dengan mudah menggunakan kunci palsu yang telah disiapkannya dan membawa kabur motor, " lanjutnya.

Saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda Beat nopol A 2084 WF.

Sementara pelaku sendiri terancam dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (Ardi/red)

Komentar